Tuesday 30 April 2013

ETIKA PROFESI HUKUM

ETIKA PROFESI HUKUM


Jaman sekarang banyak orang yang menggunakan profesinya untuk hal-hal yang kurang baik dan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri . Pelanggaran etika profesi sudah sering kita dengar kasusnya .Dari mulai dokter ,akuntan , dan yang akan saya tulis saat ini adalah tentang kasus seorang jaksa yang menerima uang suap . Hubungan etika dengan profesi hukum,bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup,yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibtan penuh dan keahliaan sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama.


KASUS: Seorang yang dikategorikan sebagai jaksa terbaik sehingga dipercaya menjadi Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI,Urip Tri Gunawan,tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 02 Maret 2008.Tak tanggung-tanggung, ia menerima suap sebanyak US$ 660.000 atau sekitar Rp 6,1 milyar dari Artalyta Suryani, teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI.
Jaksa itu,oleh KPK,telah dijadikan tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya;”sebagai transaksi jual-beli permata,tidak ada kaitannya dengan tugas,sebab kunjungan itu terjadi pada hari minggu dan kasus BLBI telah selesai.”,Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap.


ANALISA: Kasus yang terjadi oleh jaksa tersebut adalah salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi di dunia hukum . Hanya karna kepentingan dirinya sendiri dia bersedia menerima uang suap tersebut .Tertangkapnya jaksa tersebut membongkar kebusukan di tubuh kejaksaan agung . Terungkapnya perbuatan nakal Jaksa tersebut jangan disia-siakan begitu saja. Kasus ini harus Kita manfaatkan sebagai penilain atau pandangan kiat tehadap etika dan moral aparat penegak hukum kita.Kita harus melihat apakah perilaku aparat kita sesua dnagan etika penegak hukum yang kita harapkan?

SARAN: Sudah saatnya pemerintah lebih tegas dalam hal seperti ini . Semua yang bekerja khususnya untuk negara harus sudah teruji moralitasnya .Dan dengan adanya kasus seperti ini pemerintah seharusnya tak boleh lengah  untuk memperhatikan hal detail . Dan seharusnya mereka dapat hukuman yang setimpal dengan apa yang dia lakukan . Pemerintah juga harus sigap dengan kasus-kasus seperti ini jangan terlalu terkesan mengulur 
.Jaksa merupakan profesi yang terhormat oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.
 Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.

SUMBER KASUS : WIKIPEDIA.COM


DIPOSTING OLEH :NURHAYATI 
KELAS                    : 12.4F.07

No comments:

Post a Comment