Monday 29 April 2013

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI DALAM BIDANG KEDOKTERAN



Etika Profesi : Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Dalam suatu profesi yang kita jalankan perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi) dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien.

Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.
KASUS : Mulanya, kata Gonti, tanggal 20 Februari, bayinya sakit panas karena flu dan batuk. Gonti bersama istrinya kemudian membawa bayinya ke RS Harapan Bunda. Oleh dokter, bayinya dikirim ke unit gawat darurat (UGD) dan tangan kanannya disuntikkan selang infus, dan disuntikkan pula obat antikejang di bagian dubur.

Selama dua hari bayi itu dirawat di Natal Intensive Care Unit kemudian dipindahkan ke ruangan UGD anak. Melihat kondisi anaknya membaik pada hari ketiga, Gonti meminta kepada pihak rumah sakit agar bayinya bisa pulang.
Namun, saat selang infus dilepas, Gonti menemukan telapak tangan kanan bayinya hingga bagian jari telunjuknya membengkak dan bagian kulitnya menghitam. Selama dirawat, jarum selang infus yang ditancapkan di tangan kanan bayinya ditutup plester sehingga bengkak pada tangan itu tak tampak.
Saat ditanya ke dokter, Gonti hanya memperoleh jawaban bahwa pembengkakan itu hal wajar. Dokter hanya memberi salep untuk mengobati bengkak.

Permintaan rumah sakit agar bayi Gonti menjalani pemeriksaan saraf di RS Pasar Rebo pun diikuti. Namun, setelah 6 hari keluar dari rumah sakit, tepatnya 1 Maret, jari telunjuk bayinya mengecil dan tambah hitam. Pada hari itu pula, Gonti dan istrinya mengajukan nota komplain terkait perawatan anaknya kepada RS Harapan Bunda. ”Rumah sakit menyetujui untuk mengobati tangan kanan anak kami,” katanya.

Dua minggu menjalani perawatan, telapak kanan bayi Gonti membaik dan kulitnya yang menghitam mulai mengelupas. Jari telunjuknya juga membaik.
Namun, tanggal 31 Maret, jari telunjuk bayinya yang masih menghitam malah diamputasi dokter ZA dengan gunting tanpa persetujuan orangtua.


ANALISA:  Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Edwin merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris menyatakan, profesi dokter, diikat oleh sebuah etika profesi dalam sebuah payung Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik.
Dari kasus Edwin , dapat dicermati bahwa tudingan dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan  ataupun kelalaian  seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya. Namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya

SARAN: Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya dan memegang etika profesi .Dan apabila ada tindakan lanjut yang akan di lakukan oleh pihak RS harusnya dilakukan atas persetujuan dr keluarga tersebut .Jangan hanya karna pasien tidak mengerti lalu Dokter semaunya saja melakukan tindakan terhadap pasien .Keadilan harus di tegakkan.


SUMBER KASUS : kompas.com



NAMA     : SRI RATU AYU MANDASARI

NIM          : 12119895
KELAS     : 12.4F.07

No comments:

Post a Comment