Friday 24 May 2013

ETIKA PROFESI AKUNTAN

ETIKA PROFESI TEAM AUDITOR LAPORAN KEUANGAN

Setiap profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi. Dengan adanya etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak semena-mena.Begitupun profesi terhadap seorang akuntan .Kali ini saya akan membahas kasus PT KERETA API INDONESIA THN 2005.


KASUS : Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.


ANALISA :  Kasus Audit yang terjadi pada PT KAI dikatakan berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Komite Audit. Di mana Komite Audit tidak mau menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal dan Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang.Jika diamati, hal yang menjadi sumber perbedaan pendapat tersebut adalah masalah prinsip pengakuan dan pengungkapan dalam laporan keuangan yang belum ditepati oleh manajemen.


SOLUSI :  Menurut saya ada beberapa hal yang harus diterapkan agar tidak terjadi lagi hal seperti itu , diantarannya adalah :

1.    Memperbaiki komunikasi antara auditor dengan pihak-      
       pihak yang berinteraksi, yaitu
       manajemen, Komite Audit, dan auditor intern.
2.    Masing-masing pihak harus melaksanakan fungsi dan   
       tanggung jawabanya dengan                                                                                                      
       sebaik-baiknya.
3.    Membangun pengawasan yang efektif di tubuh
       perusahaan.
4.    Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan
       Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
5.    Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan
       profesional. 

Dari analisis tersebut di atas, hal yang paling penting dalam sebuah proses audit adalah komunikasi dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses audit

  
SUMBER KASUS  :  WORDPRESS.COM


DI POSTING : SOVIN UMRONA

KLS: 12.4F.07 

Tuesday 30 April 2013

ETIKA PROFESI HUKUM

ETIKA PROFESI HUKUM


Jaman sekarang banyak orang yang menggunakan profesinya untuk hal-hal yang kurang baik dan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri . Pelanggaran etika profesi sudah sering kita dengar kasusnya .Dari mulai dokter ,akuntan , dan yang akan saya tulis saat ini adalah tentang kasus seorang jaksa yang menerima uang suap . Hubungan etika dengan profesi hukum,bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup,yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibtan penuh dan keahliaan sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama.


KASUS: Seorang yang dikategorikan sebagai jaksa terbaik sehingga dipercaya menjadi Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI,Urip Tri Gunawan,tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 02 Maret 2008.Tak tanggung-tanggung, ia menerima suap sebanyak US$ 660.000 atau sekitar Rp 6,1 milyar dari Artalyta Suryani, teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI.
Jaksa itu,oleh KPK,telah dijadikan tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya;”sebagai transaksi jual-beli permata,tidak ada kaitannya dengan tugas,sebab kunjungan itu terjadi pada hari minggu dan kasus BLBI telah selesai.”,Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap.


ANALISA: Kasus yang terjadi oleh jaksa tersebut adalah salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi di dunia hukum . Hanya karna kepentingan dirinya sendiri dia bersedia menerima uang suap tersebut .Tertangkapnya jaksa tersebut membongkar kebusukan di tubuh kejaksaan agung . Terungkapnya perbuatan nakal Jaksa tersebut jangan disia-siakan begitu saja. Kasus ini harus Kita manfaatkan sebagai penilain atau pandangan kiat tehadap etika dan moral aparat penegak hukum kita.Kita harus melihat apakah perilaku aparat kita sesua dnagan etika penegak hukum yang kita harapkan?

SARAN: Sudah saatnya pemerintah lebih tegas dalam hal seperti ini . Semua yang bekerja khususnya untuk negara harus sudah teruji moralitasnya .Dan dengan adanya kasus seperti ini pemerintah seharusnya tak boleh lengah  untuk memperhatikan hal detail . Dan seharusnya mereka dapat hukuman yang setimpal dengan apa yang dia lakukan . Pemerintah juga harus sigap dengan kasus-kasus seperti ini jangan terlalu terkesan mengulur 
.Jaksa merupakan profesi yang terhormat oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.
 Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.

SUMBER KASUS : WIKIPEDIA.COM


DIPOSTING OLEH :NURHAYATI 
KELAS                    : 12.4F.07

Monday 29 April 2013

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI DALAM BIDANG KEDOKTERAN



Etika Profesi : Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Dalam suatu profesi yang kita jalankan perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi) dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien.

Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.
KASUS : Mulanya, kata Gonti, tanggal 20 Februari, bayinya sakit panas karena flu dan batuk. Gonti bersama istrinya kemudian membawa bayinya ke RS Harapan Bunda. Oleh dokter, bayinya dikirim ke unit gawat darurat (UGD) dan tangan kanannya disuntikkan selang infus, dan disuntikkan pula obat antikejang di bagian dubur.

Selama dua hari bayi itu dirawat di Natal Intensive Care Unit kemudian dipindahkan ke ruangan UGD anak. Melihat kondisi anaknya membaik pada hari ketiga, Gonti meminta kepada pihak rumah sakit agar bayinya bisa pulang.
Namun, saat selang infus dilepas, Gonti menemukan telapak tangan kanan bayinya hingga bagian jari telunjuknya membengkak dan bagian kulitnya menghitam. Selama dirawat, jarum selang infus yang ditancapkan di tangan kanan bayinya ditutup plester sehingga bengkak pada tangan itu tak tampak.
Saat ditanya ke dokter, Gonti hanya memperoleh jawaban bahwa pembengkakan itu hal wajar. Dokter hanya memberi salep untuk mengobati bengkak.

Permintaan rumah sakit agar bayi Gonti menjalani pemeriksaan saraf di RS Pasar Rebo pun diikuti. Namun, setelah 6 hari keluar dari rumah sakit, tepatnya 1 Maret, jari telunjuk bayinya mengecil dan tambah hitam. Pada hari itu pula, Gonti dan istrinya mengajukan nota komplain terkait perawatan anaknya kepada RS Harapan Bunda. ”Rumah sakit menyetujui untuk mengobati tangan kanan anak kami,” katanya.

Dua minggu menjalani perawatan, telapak kanan bayi Gonti membaik dan kulitnya yang menghitam mulai mengelupas. Jari telunjuknya juga membaik.
Namun, tanggal 31 Maret, jari telunjuk bayinya yang masih menghitam malah diamputasi dokter ZA dengan gunting tanpa persetujuan orangtua.


ANALISA:  Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Edwin merupakan kesalahan dalam etika profesi sebagai dokter karena memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris menyatakan, profesi dokter, diikat oleh sebuah etika profesi dalam sebuah payung Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik.
Dari kasus Edwin , dapat dicermati bahwa tudingan dokter yang melakukan malpraktik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan  ataupun kelalaian  seorang dokter dalam menggunakan keahlian dan profesinya. Namun, jika kesalahan tersebut dikategorikan malpraktik maka Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif dalam hal ini lembaga peradilan jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya

SARAN: Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya dan memegang etika profesi .Dan apabila ada tindakan lanjut yang akan di lakukan oleh pihak RS harusnya dilakukan atas persetujuan dr keluarga tersebut .Jangan hanya karna pasien tidak mengerti lalu Dokter semaunya saja melakukan tindakan terhadap pasien .Keadilan harus di tegakkan.


SUMBER KASUS : kompas.com



NAMA     : SRI RATU AYU MANDASARI

NIM          : 12119895
KELAS     : 12.4F.07